PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Rusdiansyah, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 harus memperhatikan tiga faktor utama, yaitu kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi dan kebutuhan hidup layak pekerja. 

"Selain itu, penetapan juga memperhatikan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Palangka Raya. KHL mencakup berbagai aspek kehidupan mulai dari biaya makan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat lokal," katanya, Sabtu, 20 Desember 2025.

Rusdiansyah menyatakan bahwa DPRD Palangka Raya akan melakukan pengawasan terhadap proses penetapan UMK yang berlaku di kota tersebut. 

"Tujuan utama adalah memastikan bahwa besaran upah yang ditetapkan seimbang antara kepentingan pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan, dan kapasitas perusahaan untuk menjaga kelangsungan usaha serta kontribusi terhadap perekonomian daerah," tuturnya.

Dia berharap, penetapan UMK 2026 di Palangka Raya dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan produktivitas pekerja dan memperkuat sektor-sektor strategis lokal. 

"Dengan landasan hukum yang jelas dan pertimbangan yang komprehensif, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung visi pembangunan Palangka Raya menuju daerah yang lebih maju dan bermartabat," pungkasnya. (MARINI/y)