PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Khemal Nasery, mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar memperketat pengawasan penggunaan tabung gas subsidi Elpiji 3 Kilogram. 

Ini disampaikan karena terdapat indikasi bahwa sebagian unit usaha seperti restoran dan warung makan menggunakan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga masyarakat umum.

Khemal menegaskan bahwa tabung gas Elpiji 3 Kg dengan status subsidi telah ditetapkan secara resmi hanya untuk penggunaan masyarakat pribadi. Tujuan utama dari subsidi ini adalah untuk meringankan beban biaya hidup keluarga di Palangka Raya, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Penggunaan gas subsidi oleh usaha seperti restoran dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya, Sabtu, 20 Desember 2025. 

Khemal menjelaskan bahwa, unit usaha yang beroperasi secara komersial seharusnya menggunakan jenis gas non-subsidi atau gas industri yang telah ditentukan untuk keperluan bisnis, bukan mengambil alih pasokan yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Permintaan pengawasan ini diajukan setelah adanya laporan dari beberapa warga Palangka Raya mengenai kesulitan dalam mendapatkan tabung gas subsidi 3 Kg di beberapa penjual. Beberapa lokasi bahkan mengalami kelangkaan sementara, yang diduga terkait dengan penggunaan tidak tepat oleh pihak usaha.

Khemal mengimbau kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta dinas terkait lainnya di Pemko Palangka Raya untuk segera melakukan langkah-langkah penindakan dan pemantauan. Langkah ini termasuk melakukan pemeriksaan secara berkala ke berbagai tempat usaha yang diduga menggunakan gas subsidi secara tidak sah.

Selain pengawasan langsung, dia juga menyarankan agar dilakukan sosialisasi kembali kepada seluruh penjual gas dan masyarakat mengenai peraturan penggunaan gas subsidi. 

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait siapa yang berhak mendapatkan subsidi dan bagaimana cara penggunaannya yang benar," tuturnya.

Bagi pelaku usaha yang terbukti menggunakan gas subsidi secara tidak sesuai ketentuan, Khemal mengingatkan bahwa akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, denda, hingga tindakan hukum lebih lanjut jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau dalam skala besar.

"Diharapkan dengan pengawasan yang ketat dan penegakan peraturan yang tegas, pasokan tabung gas subsidi 3 Kg dapat kembali tersedia secara merata dan tepat sasaran bagi masyarakat Palangka Raya yang membutuhkannya. Hal ini juga diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi subsidi dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak," tegasnya. (MARINI/y)