PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery mengungkapkan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama seluruh anggota dewan dan Pemko saat ini memprioritaskan penguatan penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi.

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung keuangan daerah.

Khemal menyampaikan bahwa kesepakatan ini dihasilkan dari rapat koordinasi bersama berbagai fraksi di DPRD Palangka Raya setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja pendapatan daerah selama beberapa bulan terakhir. 

"Hasil evaluasi menunjukkan bahwa potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi masih belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga perlu adanya langkah penguatan yang terencana," katanya, Minggu, 21 Desember 2025.

Menurutnya penerapan Perda pajak dan retribusi yang lebih ketat tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan angka PAD, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi seluruh wajib pajak serta pelaku usaha di Palangka Raya. Setiap peraturan yang akan diterapkan telah disesuaikan dengan kondisi lokal dan kepentingan masyarakat.

Beberapa poin utama yang akan menjadi fokus penguatan meliputi penyederhanaan prosedur pembayaran, pemetaan wajib pajak dan objek retribusi yang lebih akurat, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban mereka dalam membayar pajak dan retribusi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan tanpa memberatkan pihak yang bersangkutan.

Khemal juga mengungkapkan bahwa pihak terkait akan melakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai peraturan yang akan diterapkan. Sosialisasi ini akan menjelaskan jenis pajak dan retribusi yang berlaku, besaran yang harus dibayarkan, serta manfaat yang akan diperoleh dari hasil pembayaran tersebut bagi pembangunan daerah.

Selain sosialisasi, akan dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di dinas terkait untuk menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan dengan lebih baik. Langkah ini termasuk pelatihan mengenai sistem administrasi baru, teknik pendataan yang tepat, serta cara menangani keluhan dan aspirasi dari masyarakat terkait pajak dan retribusi.

Untuk menghindari beban yang tidak perlu bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), Khemal menjelaskan bahwa telah disiapkan berbagai kebijakan relaksasi dan insentif yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah daerah akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kapasitas dan kondisi ekonomi masyarakat.

"Dengan penguatan penerapan Perda pajak dan retribusi yang terencana dan terkoordinasi, kami berharap bahwa PAD Palangka Raya dapat meningkat secara signifikan dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. Hasil peningkatan pendapatan ini akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat di Palangka Raya," pungkasnya. (MARINI/R)