BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran nomor 000.9.3.4/9305/SJ tanggal 18 November 2025 yang memuat hasil evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan pemerintah daerah tahun 2024.
Surat edaran ini menjadi bentuk pengakuan terhadap capaian daerah dalam menangani pengaduan masyarakat terkait layanan publik.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota Palangka Raya berhasil meraih peringkat dengan predikat sangat baik. Kota ini bergabung dalam daftar daerah berprestasi bersama dengan Kota Banda Aceh dan Kota Malang.
Prestasi ini menunjukkan komitmen yang tinggi Pemkot Palangka Raya dalam memberikan pelayanan publik yang responsif melalui penanganan pengaduan.
Secara keseluruhan, terdapat 3 Provinsi, 3 Kota, dan 2 Kabupaten yang meraih predikat sangat baik dalam evaluasi ini.
"Kota Palangka Raya menjadi salah satu dari 3 kota yang berhasil mencapai tingkat tertinggi dalam pengelolaan pengaduan pemerintah daerah tahun 2024" ungkap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin, 22 Desember 2025.
Evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi semua daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik.
Dengan sistem pengaduan yang efektif, masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aspirasi dan keluhan, sehingga pemerintah dapat mengambil tindakan yang tepat untuk memecahkan masalah.
Hasil evaluasi ini juga menjadi bukti kerja keras seluruh perangkat daerah Pemkot Palangka Raya dalam menangani pengaduan masyarakat.
Sejak 2024, Pemko Palangka Raya telah menunjukkan pencapaian yang menonjol, seperti menyelesaikan 100 persen pengaduan yang masuk melalui aplikasi Lapor dan meraih peringkat keenam se-Indonesia menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya berterima kasih kepada seluruh ASN Palangka Raya yang telah bekerja keras hingga berhasil meraih capaian ini," ungkapnya. (PATHUR)









