SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen meningkatkan pendapatan daerah pada tahun 2026 dengan memanfaatkan digitalisasi secara optimal serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pendampingan penagihan tunggakan pajak dan retribusi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, menegaskan pentingnya transformasi digital untuk memperbaiki sistem pemungutan pendapatan daerah. 

“Digitalisasi bukan hanya untuk mempermudah wajib pajak dan wajib retribusi, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi data pendapatan daerah karena pengadministrasian dilakukan secara real time,” ujar Ramadansyah, Senin, 22 Desember 2025.

Ia mengungkapkan pihaknya bersama OPD pemungut pajak dan retribusi telah melakukan evaluasi  pendapatan daerah tahun 2025, Jumat (19/12) di objek wisata Pantai Ujung Pandaran.

"Evaluasi itu juga sebagai momen strategis untuk meninjau capaian kinerja, menganalisis kendala, dan merumuskan langkah perbaikan ke depan," ucapnya.

Ramadansyah menyampaikan bahwa pengelolaan pendapatan daerah kini didukung penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Selaras dengan ketentuan tersebut, seluruh pemungut pendapatan daerah diwajibkan menyusun pemetaan potensi pajak dan retribusi tahun 2026 dan 2027 dengan data lapangan valid untuk menetapkan target yang realistis sekaligus menantang.

“Penyusunan potensi ini harus menjadi dasar utama dalam penetapan target agar mampu mendorong peningkatan kinerja pendapatan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan pendapatan, khususnya melalui implementasi e-retribusi dan kemudahan pembayaran nontunai lewat kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas lain yang mendapat perhatian dalam upaya pengoptimalan pendapatan daerah. 

“Bapenda dibantu perangkat daerah terkait harus  terus berupaya meningkatkan kompetensi aparatur melalui pelatihan teknis, pemahaman regulasi, dan penguatan literasi digital,” ujar Ramadansyah.

Sementara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, Bapenda juga memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan untuk menyelesaikan tunggakan dan pelanggaran serta mengintensifkan kolaborasi antar perangkat daerah pemungut.

“Pengelolaan pendapatan daerah semakin kompleks, sehingga dibutuhkan komitmen bersama, kolaborasi, inovasi, dan integritas dalam menjalankan tugas,” tambahnya.  (DEVIANA/j)