BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh kepada DPRD Kotim.
"Saya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin, 22 Desember 2025.
Raperda tersebut ia sampaikan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2025 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah.
Irawati mengatakan, usulan Raperda tersebut dalam rangka menangani permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah ini agar terwujud sebagaimana amanat pasal 28 h ayat (1) undangundang dasar 1945 serta untuk menjalankan salah satu misi daerah yakni meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana permukiman.
Untuk itu, perlu dilakukan upaya terpadu meliputi perencanaan berdasarkan kebutuhan yang berbasis data, peningkatan kualitas perumahan kumuh melalui perbaikan infrastruktur dan penyusunan rencana aksi serta pembentukan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Sehingga setiap masyarakat dapat memiliki tempat tinggal dan memiliki permukiman yang layak huni serta mendapatkan lingkungan perumahan yang sehat, aman, dan harmoni.
"Kawasan kumuh merupakan bagian dari permukiman yang tidak layak huni yang dicirikan oleh beberapa indikator, seperti ketidakaturan, kepadatan dan kualitas bangunan serta prasarana dan sarana yang tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Sehingga diperlukan strategi dalam penanganan kawasan kumuh dengan melakukan kegiatan penataan lingkungan dan penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai standar.
Penanganan kawasan kumuh akan lebih ringan jika mengedepankan proses pencegahan, sehingga regulasi pengaturan mengenai pencegahan dan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi kebutuhan yang mutlak.
Banyak pelajaran yang dapat dilihat dari daerah perkotaan yang telah maju, masalah penanganan permukiman kumuh menyedot banyak energi maupun biaya. Akibat keterlambatan mendapatkan perhatian, menyebabkan penanganan perumahan kumuh maupun kawasan permukiman kumuh juga menciptakan konflik-konflik sosial dimasyarakat.
"Oleh karena itu untuk mengantisipasi permasalahan diperlukan regulasi pencegahan, penanganan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan harapan permasalahan tersebut dapat teratasi di Kotim," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









