JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya perubahan paradigma pembangunan terhadap lanjut usia (lansia) dengan memberdayakan mereka sebagai subjek aktif pembangunan, bukan sekadar objek penerima bantuan sosial.

“Lansia bukanlah beban demografi. Tentu saja, lansia bukan sekedar objek penerima bantuan, santunan semata. Mereka adalah warga negara yang masih produktif, bermartabat, dan mendapat hak konstitusional yang sama. Mereka adalah subjek-subjek pembangunan,” ujar Menko Muhaimin dalam webinar bertajuk "Reformasi Tata Kelola Kelansiaan di Indonesia Menuju Generasi Emas Lansia yang Mandiri, Sehat, dan Sejahtera", seperti diikuti di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa paradigma kebijakan terhadap lansia memang harus segera bergeser dan terus diperbarui, tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga pada pembangunan ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan.

Saat ini, menurut dia, pemerintah telah menyadari bahwa Indonesia tengah memasuki fase transisi demografi yang krusial, ditandai dengan meningkatnya proporsi penduduk usia 60 tahun ke atas. Proporsi lansia disebut telah melampaui 10 persen populasi sejak 2020 dan diproyeksikan terus meningkat hingga mendekati 20 persen pada 2045.

Namun demikian, perhatian kebijakan selama ini dinilai masih lebih terfokus pada bonus demografi usia produktif sehingga agenda besar menghadapi penuaan penduduk kerap terabaikan.

“Kita sering berbicara soal bonus demografi, tetapi lupa bahwa fenomena penuaan penduduk adalah agenda lain yang sangat penting dan krusial,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, pemerintah juga menilai kerangka regulasi kesejahteraan lansia perlu diperbarui. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dinilai masih kental dengan paradigma lama yang menempatkan lansia sebagai objek pasif pembangunan.

“Undang-undang ini masih menempatkan lansia sebagai objek yang perlu disantuni saja, bukan sebagai subjek aktif pemegang hak yang memiliki potensi untuk terus berkontribusi bagi pembangunan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Menko Muhaimin menyampaikan pihaknya terus mendorong agar kebijakan kesejahteraan sosial dan perlindungan sosial, termasuk bantuan sosial, bergeser ke arah penciptaan ekosistem pemberdayaan yang nyata.

“Kita tidak bisa membiarkan para orang tua kita menghabiskan masa produktif di usia senjanya tanpa ada ekosistem yang memadai bagi upaya meningkatkan pembangunan dan produktivitas,” katanya.

ANTARA