BORNEONEWS, Tamiang Layang – Komisi III DPRD Kabupaten Barito Timur turun langsung ke Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, untuk mengecek kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat mengalami kerusakan meski baru dilakukan perbaikan. Peninjauan lapangan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga.
Peninjauan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bartim Kariato bersama anggota JM Idat dan I Putu Widid Septiawan. Rombongan turut didampingi Direksi Teknis Bidang Bina Marga Dinas PUPR Perkim Barito Timur. Kepala Desa Sarapat, Ertiono, hadir menyusul di akhir kegiatan peninjauan.
Komisi III mengecek langsung pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Tamiang Layang–Murutuwu dan rekonstruksi ruas Jalan Tamiang Layang–Telang Lama (DBH Sawit) yang berada di wilayah Desa Sarapat. Total anggaran kedua paket pekerjaan tersebut mencapai Rp5,1 miliar.
Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan, termasuk pada bagian yang sebelumnya telah dilakukan penambalan.
Ketua Komisi III DPRD Bartim, Kariato, mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran pengaduan.
“Kami dari Komisi III DPRD Barito Timur menanggapi keluhan masyarakat, baik yang masuk melalui WhatsApp maupun media sosial. Hari ini kami turun bersama Dinas PUPR Perkim untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan, dan hasilnya memang benar seperti yang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kariato, kerusakan ditemukan di beberapa titik jalan, bahkan ada bagian yang baru diperbaiki namun kembali rusak dalam waktu singkat.
“Ada beberapa titik yang sudah rusak, bahkan ada yang sudah ditambal tetapi rusak kembali. Ke depan, kami berharap dinas teknis dapat menyampaikan kepada rekanan agar melanjutkan perbaikan dan lebih memperhatikan kualitas pekerjaan,” tegasnya.
Ketua Komisi III juga menilai perlu adanya pengawasan menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pertanyaan saya, dengan anggaran Rp5,1 miliar apakah hasil jalannya memang cuma seperti ini dengan kondisi aspal yang tambal sulam. Ini perlu dikaji dengan benar. Harapan kita saat pemeriksaan BPK nanti, hal ini ikut diperiksa karena kami bukan orang teknis dan tidak tahu hitung-hitungannya,” kata Kariato.
Sementara itu, Kepala Desa Sarapat, Ertiono, membenarkan bahwa kondisi jalan yang cepat rusak telah lama dikeluhkan masyarakat dan menimbulkan kekecewaan warga.
“Memang keluhan ini disampaikan masyarakat dari kemarin-kemarin. Jalan belum selesai diaspal sudah rusak minta ampun. Sekarang kami berharap kepada pihak-pihak terkait dan semua yang ikut mengawasi proyek ini supaya yang rusak segera diperbaiki,” ujarnya.
Ertiono juga mengungkapkan bahwa beberapa titik jalan sempat dilakukan penambalan beberapa hari sebelumnya, namun kembali mengalami kerusakan.
“Beberapa hari lalu sudah ditambal, tapi sekarang rusak lagi. Jadi di mana letak kesalahannya ini, apakah kurang maksimal cara perbaikannya atau bagaimana? Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD betul-betul mengawasi proyek ini supaya masyarakat tidak terus mengeluh. Masa belum satu bulan diaspal sudah rusak lagi,” katanya.
Meski demikian, Ertiono tetap mengapresiasi perhatian pemerintah daerah dan DPRD terhadap perbaikan jalan di desanya, meskipun belum seluruh ruas jalan yang rusak tertangani.
“Kami tetap mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan DPRD atas realisasi perbaikan jalan ini, walaupun baru di titik-titik tertentu dan belum semuanya teratasi,” ucapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Direksi Teknis Bidang Bina Marga Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Agus Sugian Noor, membenarkan adanya kerusakan pada sejumlah titik jalan yang baru diperbaiki. Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebabnya adalah metode perbaikan yang kurang tepat.
“Identifikasi kebutuhan perbaikan tetap kami catat. Setelah serah terima pertama nanti, akan ada masa pemeliharaan selama 365 hari. Dalam masa itu, ada tanggung jawab penyedia yang bisa kami tuntut,” jelas Agus.
Ia menambahkan, dalam kontrak pekerjaan terdapat jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak sebagai pengamanan kualitas pekerjaan.
“Jika rekanan tidak melaksanakan perbaikan, maka Dinas PUPR Perkim akan mencairkan jaminan pemeliharaan tersebut untuk melakukan perbaikan. Bahkan ada sanksi berupa pemutusan kontrak dan rekanan tidak bisa mendapatkan pekerjaan selama satu tahun,” tegasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









