BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 578 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja, Senin, 22 Desember 2025.
Penandatanganan ini menjadi tahapan krusial sebelum para PPPK menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.
Kegiatan berlangsung di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Timur. Untuk menjaga kelancaran dan ketertiban, penandatanganan dibagi ke dalam 10 sesi, dimulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Ratusan peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Mereka hadir dengan mengenakan pakaian hitam putih serta membawa kelengkapan administrasi berupa Berita Acara Perjanjian Kerja dua rangkap yang dicetak dari laman resmi BKPSDM, alat tulis, serta meterai Rp10.000 sebanyak dua lembar.
Kepala BKPSDM Barito Timur, Jhon Wahyudi, menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen awal sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK Paruh Waktu harus memahami bahwa tanggung jawab sebagai ASN menuntut disiplin, integritas, profesionalitas dan dedikasi dalam bekerja. Ini menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Jhon juga menyampaikan bahwa setelah tahapan penandatanganan Perjanjian Kerja ini, para PPPK Paruh Waktu akan segera mengikuti proses pelantikan sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Pelantikan dan penyerahan SK akan kami jadwalkan dalam waktu dekat. Kami harapkan seluruh PPPK Paruh Waktu siap menjalankan tugas sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Adapun 578 PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari tiga formasi, yakni Tenaga Pendidik (guru), Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat kinerja perangkat daerah sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









