PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lain pada periode 2020-2025.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Palangka Raya Nurcahyo Jungkung Madyo melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah IH selaku Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, serta ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Menurut informasi yang diperoleh, tersangka IH bersama dengan VC terlibat dalam persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan.

Diduga ia menerima pemberian atau janji terkait proses penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan zircon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai aturan, serta memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP PT. Investasi Mandiri.

"Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.300.000.000.000 (satu triliun tiga ratus milyar rupiah) dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat," ungkapnya, Senin malam, 22 Desember 2025 

Tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor yang sama.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026," pungkasnya. (PATHUR/R)