PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025 yang digelar di Aula Baperida, Selasa, 23 Desember 2025.

Jayadikarta menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan komitmen nasional sekaligus global untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan.

Ia menyebut, pembangunan berkelanjutan mencakup 17 tujuan dan sasaran global hingga tahun 2030 yang dideklarasikan oleh negara maju dan berkembang pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) September 2015.

“Tujuan pertama pembangunan berkelanjutan adalah mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk di mana pun. Kemiskinan tidak hanya soal keterbatasan finansial, tetapi juga akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan kualitas hidup secara umum,” ujarnya. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan Kabupaten Pulang Pisau pada periode Maret 2025 berada di angka 4,79 persen atau 6.230 jiwa.

Angka tersebut meningkat dibandingkan Maret 2024 sebesar 4,56 persen atau 5.910 jiwa. Sementara itu, garis kemiskinan mengalami kenaikan 4,15 persen dari Rp542.349 menjadi Rp564.867 per kapita per bulan pada Maret 2025.

“Kendati meningkat 0,23 poin, Kabupaten Pulang Pisau masih berada di urutan kelima terendah tingkat kemiskinan di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Untuk memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan, Jayadikarta mengingatkan sejumlah hal penting. Di antaranya pembaruan data makro dan sektoral terkait kemiskinan guna analisis kondisi terkini serta penyesuaian kebijakan yang tepat sasaran.

Ia juga menekankan pentingnya mengadopsi kebijakan terbaru pemerintah pusat untuk dikolaborasikan di daerah, seperti Program Sekolah Rakyat, Program Makan Bergizi Gratis, dan Program Koperasi Merah Putih.

Pada 2026 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan menyusun Rancangan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Pulang Pisau 2026–2030.

Dokumen perencanaan lima tahunan ini akan memuat program, kegiatan, dan kebijakan terintegrasi secara sistematis, mencakup jaminan bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi lintas sektor.

“RPKD nantinya menjadi panduan dalam proses perencanaan lainnya agar upaya penanggulangan kemiskinan berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.( RETHA)