BORNEONEWS, Palangka Raya – Bidang Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melaksanakan pengawalan dan pengamanan evakuasi terhadap Gembel dan Pengemis (Gepeng) yang meresahkan pengguna jalan di wilayah kota.
Kegiatan yang dilakukan hari Selasa, 23 Desember 2025, bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di area yang menjadi lokasi keberadaan gepeng.
Lokasi evakuasi ditetapkan di Jalan Dipenogoro, tepat dekat lampu merah perempatan Jalan Pilau.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palangka Raya, Berlianto, melalui Kepala Bidang Linmasnya, H. Muhamad Irwan, yang bekerja sama dengan instansi terkait untuk menangani kasus gepeng yang dilaporkan mengganggu.
Selain Linmas Satpol PP, evakuasi juga melibatkan Dinas Sosial Kota Palangka Raya serta Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya. Para petugas bekerja sama untuk mengevakuasi gepeng yang berada di lokasi ke kantor Dinas Sosial, dengan tujuan memberikan penanganan yang sesuai dan perlindungan kepada mereka.
"Dari hasil evakuasi, tercatat sebanyak 9 orang gepeng yang diangkut ke Dinas Sosial Palangka Raya. Jumlah tersebut terdiri dari 3 orang tua dan 6 anak" ungkap Irwan.
Petugas kemudian mengantar semua mereka ke kantor Dinas Sosial untuk dilakukan tahap penilaian dan pendataan selanjutnya.
Setelah evakuasi, petugas Linmas Satpol PP mengawal anggota Dinas Sosial melakukan assessment dan pengawasan terhadap para gepeng yang telah ditangkap.
Selanjutnya, dilakukan proses pendataan ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya untuk mengetahui latar belakang dan asal-usul masing-masing individu, kegiatan evakuasi berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada hambatan apapun.
"Saat ini para gepeng ini masih dilakukan pendataan dari mana asalnya dan nanti bagaimana tindak lanjut dari Dinsos Palangka bersama dengan Dinsos daerah asal gepeng tersebut," pungkasnya. (PATHUR/j)









