BORNEONEWS, Palangka Raya – Jelang perayaan Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya mengusulkan sebanyak 111 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi masa pidana, dimana tiga di antaranya diusulkan langsung bebas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Tri Wicaksono.
"Tiga orang kami usulkan langsung ke Kanwil Ditjenpas Kalteng untuk bebas sedangkan yang lainnya tidak," kata Tri Wicaksono, Selasa, 23 Desember 2025.
Dia menjelaskan bahwa usulan ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat dan berkelakukan baik selama berada di rutan.
Tri menambahkan, perkara yang mendominasi WBP yang mendapatkan usulan remisi adalah kasus narkotika sebanyak 36 orang dan perlindungan anak sebanyak 26 orang. Sisanya berasal dari berbagai jenis pidana lainnya, seperti pencurian hingga tindak pidana korupsi (tipikor).
"Memang yang mendominasi narkotika dan perlindungan anak," ucapnya.
Lamanya masa remisi yang diusulkan juga bermacam-macam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, Untuk lamanya masa remisi bermacam ragam ada yang 15 hari dan dua bulan.
Terkait pertanyaan apakah WBP dengan kasus korupsi atas nama Ben Brahim S Bahat juga mendapatkan usulan remisi, Tri menjelaskan bahwa yang bersangkutan mendapatkan usulan remisi selama satu bulan.
"Yang bersangkutan kami usulkan yakni remisi satu bulan," katanya.
Ia menekankan bahwa syarat utama WBP yang mendapatkan usulan remisi adalah harus berkelakukan baik dan tidak tercatat di register F – daftar WBP yang memiliki pelanggaran tata tertib di dalam rutan.
"Untuk catatan WBP yang mendapatkan remisi harus berkelakukan baik, hingga tidak tercatat di register F," terangnya. (PATHUR/j)









