PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Hap Baperdu, mengungkapkan bahwa sinkronisasi data antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan peta bidang serta basis data pertanahan di daerah ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Kondisi ini menjadi perhatian penting mengingat peran krusial dari kesesuaian data tersebut dalam pengelolaan wilayah dan hak atas tanah masyarakat.

Menurut Hap, kendala teknis yang muncul meliputi perbedaan sistem pemetaan yang digunakan antar instansi terkait. Beberapa lembaga masih menggunakan standar dan format data yang tidak seragam, sehingga menyebabkan kesulitan dalam menyelaraskan informasi antara RDTR dengan data pertanahan yang ada.

Selain itu, terdapat perbedaan dalam batasan wilayah yang tercatat pada RDTR dengan yang tercantum di basis data pertanahan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain pembaruan data yang tidak sinkron serta metode survei dan pemetaan yang dilakukan pada waktu yang berbeda oleh masing-masing instansi.

Hap juga menekankan bahwa kondisi ini berpotensi memengaruhi kepastian tata ruang di Kota Palangka Raya. Ketidakcocokan data dapat menyebabkan kebingungan dalam penetapan zona penggunaan lahan, sehingga berdampak pada perizinan pembangunan dan pengembangan wilayah yang direncanakan.

Dampak yang lebih luas juga bisa terjadi pada pengelolaan hak atas tanah di lapangan. Ketidaksesuaian antara peta bidang dari RDTR dengan data pertanahan berisiko menimbulkan konflik lahan, serta memperlama proses pengurusan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Menurut anggota DPRD ini, permasalahan teknis yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan sistem informasi, tetapi juga ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam pemetaan spasial dan pengelolaan data geografis. Banyaknya data yang perlu disinkronisasikan juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyelarasan.

Hap juga mengimbau agar pemerintah kota segera mengambil langkah konkrit untuk mengatasi kendala tersebut. Langkah yang diusulkan meliputi pembentukan tim kerja lintas instansi, penyelarasan standar data dan sistem pemetaan, serta pelatihan bagi petugas terkait untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola data spasial.

"Dengan menyelesaikan kendala sinkronisasi data ini, kita dapat memastikan bahwa tata ruang Kota Palangka Raya dapat diatur dengan jelas dan hak atas tanah masyarakat dapat terjamin dengan baik," ujar Hap Baperdu, Selasa, 23 Desember 2025. 

Ia berharap kerja sama antara semua pihak terkait dapat segera terwujud untuk mewujudkan sistem data yang akurat dan terpadu. (MARINI/j)