KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kabupaten Kapuas, Apendi, memaparkan penjelasan terkait perencanaan dan penataan Pasar Ikan dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Pengelolaan Pasar Ikan yang digelar Selasa, 23 Desember 2025.

Apendi menyampaikan bahwa rencana pengelolaan Pasar Ikan tersebut sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2024, sebagai bagian dari upaya penataan fasilitas perdagangan yang lebih tertib dan terstruktur di Kabupaten Kapuas.

Menurutnya, Pasar Ikan direncanakan terdiri dari total 32 blok lapak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 blok memiliki ukuran 3x6 meter, sementara 10 blok lainnya berukuran 3x3 meter, yang diperuntukkan bagi pedagang sesuai kebutuhan dan kapasitas lokasi.

Seiring berjalannya waktu, Apendi menilai diperlukan penataan kembali pengelolaan Pasar Ikan agar sesuai dengan kewenangan perangkat daerah yang memiliki aset tersebut, sehingga pengelolaan dapat dilakukan secara optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Pada hari ini kami secara resmi mengundang Bapak dan Ibu untuk menyaksikan penyerahan pengelolaan Pasar Ikan,” ujar Apendi, seraya menegaskan komitmen DPPKUKM dalam mendukung tertib administrasi aset daerah.

Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan penandatanganan dokumen penyerahan pengelolaan serta penyerahan administrasi secara simbolis, sebagai wujud komitmen bersama dalam penataan dan pengelolaan Pasar Ikan yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (SABRIANOOR/H)