BORNEONEWS, Sampit – Produk pertanian unggulan Kabupaten Kotawaringin Timur nanas gantang Sampit memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Sertifikat ini menjadi pengakuan atas keunikan dan kekhasan produk lokal Kotim yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi.
“Alhamdulillah, kemarin saya menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng sekaligus menerima sertifikat Indikasi Geografis untuk produk unggulan khas Kotim, yaitu nanas gantang Sampit,” ujar Wakil Bupati Kotim Irawati, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia mengatakan, penyerahan sertifikat IG dilakukan saat audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai bagian dari silaturahmi sekaligus pembahasan potensi produk unggulan daerah.
Sebelumnya pihaknya juga menerima kunjungan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor beserta jajaran untuk membahas pendataan dan optimalisasi potensi produk unggulan daerah yang dapat dilindungi melalui skema kekayaan intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Nanas Gantang Sampit ditetapkan sebagai produk pertanian Kotim yang layak mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis. Dengan capaian ini, Nanas Gantang Sampit menjadi komoditas kedua asal Kotim yang memperoleh sertifikat IG, setelah Beras Siam Epang Sampit yang lebih dulu meraih pengakuan serupa pada Mei 2022.
Irawati menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan Kemenkum Kalteng sehingga produk unggulan Kotim berhasil didaftarkan secara resmi sebagai Indikasi Geografis.
“Ini merupakan langkah strategis untuk melindungi kekayaan intelektual daerah, meningkatkan nilai tambah komoditas lokal, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Kotim,” ucapnya.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kotim dan Kemenkum terus diperkuat agar semakin banyak produk unggulan daerah yang mendapatkan perlindungan hukum di masa mendatang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim, Permata Fitri, menjelaskan bahwa sertifikat IG Nanas Gantang Sampit diperoleh melalui usulan resmi pemerintah daerah.
“Pengusulan ini bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual sumber daya genetik yang dimiliki Kotim. Saat ini kita sudah memiliki sertifikat IG untuk Beras Siam Epang dan Nanas Gantang Sampit,” katanya.
Ia menerangkan, Nanas Gantang Sampit memiliki cita rasa khas manis dengan sentuhan asam yang dipengaruhi oleh karakter tanah gambut di wilayah Kelurahan Baamang Hulu, Baamang Barat, dan Tanah Mas, Kecamatan Baamang. Tanaman ini telah dibudidayakan masyarakat setempat sejak 1978 dan memiliki keunggulan karena tersedia sepanjang tahun.
Menurutnya, sertifikat IG sangat penting untuk melindungi produk khas daerah dari pemalsuan, menjamin keaslian dan kualitas, serta meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun global. Selain itu, pengakuan IG juga berperan dalam mengangkat citra daerah dan melestarikan kearifan lokal.
“Ke depan, kami juga berencana mengusulkan produk perkebunan lainnya, yakni Kelapa Dalam Sampit. Semoga prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pendataan dan pendaftaran Indikasi Geografis produk unggulan, termasuk komoditas kelapa yang dinilai memiliki potensi besar dan ciri khas daerah.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjaga keaslian produk, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi serta daya saing produk di pasar nasional dan internasional.
Ia juga mendorong Pemkab Kotim untuk menyusun peraturan daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai payung hukum dalam pengembangan, perlindungan, dan pemanfaatan KI secara berkelanjutan.
“Perlindungan kekayaan intelektual merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. Dengan pendaftaran yang tepat, produk unggulan lokal akan lebih terlindungi dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” pungkas Hajrianor. (DEWI PATMALASARI/R)









