PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak menyampaikan bahwa Kota Palangka Raya telah memiliki peraturan tata ruang yang lengkap, mulai dari rencana umum hingga rencana detail.

Kedua peraturan ini dirancang untuk mengatur pembangunan kota secara terstruktur dan berkelanjutan selama jangka waktu tertentu.

Yang pertama adalah Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039.

Peraturan ini berfungsi sebagai rencana umum tata ruang yang menjadi landasan bagi semua aktivitas pembangunan dan pengelolaan wilayah di kota selama dua dekade ke depan.

Selain rencana umum, Kota Palangka Raya juga telah memiliki Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya.

"Peraturan ini merupakan perpanjangan dari rencana umum, yang memberikan pedoman yang lebih spesifik dan detail mengenai tata ruang di setiap kawasan perkotaan," katanya, Rabu, 24 Desember 2025.

Arbert menjelaskan bahwa apabila Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya telah terintegrasi sepenuhnya, diharapkan dapat memberikan kemudahan besar dalam proses investasi di kota. Ketidakjelasan tata ruang seringkali menjadi hambatan bagi investor yang ingin berinvestasi di suatu daerah.

Dengan adanya peraturan tata ruang yang jelas dan terintegrasi, diharapkan akan semakin banyak investor yang tertarik untuk memasarkan modal di Palangka Raya.

Masuknya investasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan perekonomian kota, mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, hingga pengembangan infrastruktur.

Peraturan tata ruang yang lengkap ini diharapkan menjadi landasan bagi pembangunan Palangka Raya yang lebih teratur, efisien, dan berkelanjutan.

"Saya berharap dengan kejelasan pedoman tata ruang, kota dapat tumbuh secara optimal sambil tetap mempertahankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/R)