BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melimpahkan 8 tersangka dari empat kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021. Total kerugian negara akibat kasus-kasus tersebut mencapai Rp 26,7 Miliar.
Tujuh di antaranya berasal dari kasus tipikor anggaran dana tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang meliputi tiga paket pengerjaan.
Di antaranya peningkatan jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru, Desa Harapan Baru menuju Desa UPT A3 di Kecamatan Dadahup, Kapuas, serta pembangunan transmigrasi Desa Dadahup melalui Dinas Transmigrasi Kapuas.
Para tersangka dari kasus Kapuas tersebut adalah WCAT (Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid Perencana Disnakertrans Kapuas), TAK (Direktur CV Putra Pelita Perkasa), YN (peminjam CV Wahana Karya Design), BS (pelaksana pekerjaan fisik), DH (Kuasa Pengguna Anggaran/Kadisnakertrans Kapuas), RA (penyedia jasa), dan RN (peminjam PT Unggul Sokaja Pusat).
Dalam kasus ini, satu tersangka berinisial DG (Direktur CV Wahana Karya Design) telah meninggal dunia.
Sedangkan satu tersangka lain berinisial LMN (penyedia jasa) merupakan tersangka dari kasus tipikor pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas expo di Sampit.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Erlan Munaji menyatakan, pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara seluruh tersangka lengkap atau P-21.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Erlan.
Polda Kalteng tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi karena berdampak langsung pada kerugian negara dan menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya. (PATHUR/R)









