BORNEONEWS, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung LPG bersubsidi di wilayah Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial PBS (46), SH (46), dan J (50).
“Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan. Dua orang ditangkap di Jakarta Timur dan satu orang di Depok. Seluruhnya laki-laki,” kata Edy saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 24 Desember 2025.
Edy menjelaskan, penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu berbeda. PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11) di sebuah gudang di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sementara J diamankan pada Selasa (16/12) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Menurut Edy, para pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram dan 50 kilogram yang seharusnya berstatus nonsubsidi.
“Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi yang dimodifikasi menyerupai alat suntik,” ungkapnya.
Aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni antara delapan hingga 18 bulan. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
“PBS berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pelaku utama yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi,” jelas Edy.
Sementara itu, SH dan J berperan membeli tabung LPG 3 kilogram dari warung maupun pangkalan, kemudian membawa tabung tersebut ke lokasi pengoplosan. Gas hasil oplosan selanjutnya dijual kembali ke masyarakat dengan harga LPG nonsubsidi.
Dari praktik tersebut, para pelaku meraup keuntungan cukup besar. Untuk tabung 12 kilogram, keuntungan mencapai Rp50.000 hingga Rp120.000 per tabung, sedangkan untuk tabung 50 kilogram berkisar Rp560.000 hingga Rp694.000 per tabung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Edy.
ANTARA









