JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa pembangunan rumah hunian tetap (huntap) bagi korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara tidak hanya berfokus pada fisik bangunan, tetapi juga kepastian hukum lahan.

Ketua Harian Unsur Pengarah BNPB Ari Lesmana menyampaikan, setiap keluarga terdampak yang menerima huntap akan memperoleh sertifikat tanah atas nama kepala keluarga. Langkah ini dipandang krusial untuk menjamin masa depan warga pascabencana.

“Penyediaan huntap tidak bisa dilakukan terburu-buru. Ini menyangkut kehidupan jangka panjang masyarakat. Rumah yang dibangun harus memiliki status tanah yang jelas dan sah,” ujar Ari Lesmana dalam siaran daring Teropong Bencana, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut dia, legalitas kepemilikan tanah menjadi fondasi penting agar warga tidak kembali hidup dalam ketidakpastian setelah direlokasi. Sertifikat tanah juga memberi jaminan hukum atas tempat tinggal yang mereka tempati.

Selain aspek administrasi dan hukum, BNPB memastikan lokasi pembangunan huntap berada di kawasan yang relatif aman dari ancaman bencana. Untuk itu, BNPB berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dalam menilai tingkat kerawanan wilayah.

Di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pemerintah daerah telah mengusulkan sejumlah bidang tanah yang selanjutnya akan diproses melalui mekanisme lintas kementerian sebagai calon lokasi huntap.

BNPB, kata Ari, mengambil pendekatan partisipatif atau bottom-up dalam proses relokasi. Unsur pemerintahan paling bawah, seperti wali jorong, wali nagari, hingga camat, dilibatkan agar penentuan lokasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.

Dari hasil kesepakatan bersama, tercatat sebanyak 518 unit rumah hunian tetap akan dibangun. Jumlah tersebut merujuk pada unit hunian sementara (huntara) yang sebelumnya telah disiapkan BNPB di 16 titik yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Agam. Kecamatan Palembayan menjadi wilayah dengan dampak paling besar.

“Kami menghindari kawasan yang berpotensi mengalami banjir berulang, longsor, berada di sempadan sungai, atau di lereng bukit dengan risiko tinggi,” jelasnya.

Berdasarkan pendampingan PVMBG, lokasi huntap setidaknya harus berada pada tingkat keamanan minimal sekitar 80 persen dari potensi bencana tahunan. Selain faktor keamanan, kelayakan sosial juga menjadi pertimbangan penting.

Akses terhadap jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta sumber mata pencaharian warga turut menjadi indikator agar kehidupan masyarakat pascarelokasi dapat berjalan normal.

“Kami ingin relokasi ini bukan sekadar memindahkan warga, tetapi memulihkan kehidupan mereka secara layak dan bermartabat,” pungkas Ari Lesmana.

ANTARA