JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelaah laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait dugaan praktik pemerasan yang melibatkan 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, laporan tersebut akan lebih dulu melalui tahap telaah awal untuk memastikan validitas informasi yang disampaikan para pelapor.

“Setiap laporan aduan masyarakat akan kami telaah terlebih dahulu. Informasi yang masuk akan dicek validitasnya sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia menyebutkan, setelah telaah awal, KPK akan melanjutkan proses verifikasi dan analisis secara menyeluruh terhadap laporan ICW dan Kontras tersebut.

Budi menegaskan, apabila laporan dinilai memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, KPK akan menentukan skema penanganannya. Opsi penanganan itu bisa berada pada ranah pendidikan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, hingga penindakan hukum.

“Setiap perkembangan penanganan laporan akan disampaikan kepada pihak pelapor. Namun, materi laporan dan hasil telaah, verifikasi, serta analisis merupakan informasi yang dikecualikan atau bersifat tertutup,” ujarnya.

Sebelumnya, ICW dan Kontras secara resmi melaporkan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan 14 personel bintara dan 29 perwira Polri. Dugaan pemerasan tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp26,2 miliar.

Laporan itu mencakup empat peristiwa berbeda, yakni kasus pembunuhan, dugaan pemerasan terkait konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kasus pemerasan antara remaja dan aparat kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, serta dugaan praktik jual beli jam tangan.

KPK menegaskan akan menangani laporan tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

ANTARA