JAKARTA –

BORNEONEWS, Samarinda – Sebanyak 74 koperasi dan gabungan kelompok tani (gapoktan) perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur disiapkan untuk mendapat pendampingan menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai bagian dari penguatan perkebunan sawit berkelanjutan.

ISPO merupakan sertifikasi wajib yang menegaskan pengelolaan kebun sawit dilakukan secara legal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, mencakup aspek hukum, sosial, ekonomi, serta peningkatan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global.

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Dinas Perkebunan Kaltim, Asmirilda, mengatakan puluhan koperasi dan gapoktan tersebut tersebar di lima kabupaten dan telah menyatakan kesiapan untuk didampingi.

“Total ada 74 koperasi dan gapoktan yang siap mengikuti pendampingan sertifikasi ISPO, tersebar di lima kabupaten di Kaltim,” ujar Asmirilda di Samarinda, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia merinci, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 21 unit. Disusul Kutai Timur 18 unit, Kabupaten Paser 17 unit, Kabupaten Berau 17 unit, serta Penajam Paser Utara satu unit.

Kesiapan tersebut diketahui setelah Dinas Perkebunan Kaltim menggelar serangkaian sosialisasi terkait manfaat dan tahapan sertifikasi ISPO di masing-masing daerah, sejalan dengan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) 2025.

Asmirilda mencontohkan sosialisasi yang digelar di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya di Kantor Koperasi Belayan Sejahtera. Dari kegiatan tersebut, empat koperasi diusulkan mengikuti proses sertifikasi dengan dukungan 360 Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan luasan kebun mencapai sekitar 1.000 hektare.

Kawasan tersebut dipilih karena Koperasi Belayan Sejahtera telah lebih dulu berhasil mengantongi sertifikasi ISPO dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), sehingga dinilai layak menjadi percontohan.

“Koperasi Belayan Sejahtera sudah memiliki sertifikat ISPO dan RSPO. Ini bisa menjadi contoh sekaligus motivasi bagi koperasi dan gapoktan lain untuk mereplikasi keberhasilan tersebut,” jelasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi, peserta dibekali berbagai materi, mulai dari tahapan pra-ISPO, legalitas badan hukum, penyusunan STDB, hingga opsi pembiayaan sertifikasi melalui program sarana dan prasarana (sarpras), pendanaan mandiri, maupun sumber lain yang sah.

Ia menambahkan, proses sertifikasi ISPO mencakup pendataan pekebun, sekolah lapang, pembentukan Internal Control System (ICS), penyusunan standar operasional, pencatatan kegiatan budidaya, penataan dokumen, pelatihan audit, audit internal dan eksternal, hingga perbaikan temuan.

“Materi sosialisasi juga dilengkapi dengan teknik budidaya sawit, pengendalian hama dan penyakit, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di perkebunan,” tutup Asmirilda.

ANTARA