BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial IAIM (27) setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Kalimantan Tengah.
IAIM diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, namun justru melakukan aktivitas di luar peruntukan visa, yakni menjadi penceramah dalam kegiatan keagamaan serta melakukan penggalangan dana tanpa izin.
“Yang bersangkutan menggunakan visa wisata, tetapi faktanya melaksanakan kegiatan ceramah dan pengumpulan donasi. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, Imam Muhammad, Rabu, 24 Desember 2025.
Atas pelanggaran tersebut, IAIM dikenai sanksi deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imam menegaskan, Imigrasi Palangka Raya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya yang berada dalam wilayah kerja kantornya.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait adanya poster dan spanduk kegiatan kajian keagamaan di salah satu masjid di Palangka Raya yang mencantumkan nama WNA sebagai pembicara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemantauan langsung dengan menghadiri kegiatan dimaksud, lalu mengamankan WNA yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan beberapa kali menjadi pembicara dalam kegiatan keagamaan serta melakukan penggalangan donasi tanpa izin dari instansi terkait,” jelas Imam.
Ia menambahkan, visa kunjungan wisata hanya diperbolehkan untuk kegiatan wisata atau rekreasi. Sementara untuk kegiatan keagamaan atau rohani, terdapat indeks visa tersendiri yang wajib dipenuhi oleh warga negara asing.
“Larangan bagi pemegang visa wisata sangat jelas. Orang asing tidak diperkenankan menjadi pembicara dalam kegiatan apa pun yang bersifat keagamaan,” katanya.
Menurut Imam, tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Palangka Raya dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.









