PONTIANAK –

BORNEONEWS, Pontianak – Dewan Pengupahan Kota Pontianak menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 sebesar 5,96 persen. Dengan penyesuaian tersebut, UMK Pontianak 2026 ditetapkan menjadi Rp3.205.220 per bulan, naik dari UMK 2025 sebesar Rp3.024.820.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang digelar di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Rabu, 24 Desember 2025.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang juga Kepala Disnaker, Iwan Amriyadi Amran, mengatakan hasil rapat tersebut akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

“UMK 2026 wajib ditetapkan dan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025. Karena itu pembahasan kami lakukan secara intensif agar tidak melewati batas waktu,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, penetapan UMK Pontianak 2026 mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak masyarakat Kota Pontianak.

“Kesepakatan ini menggunakan variabel alfa 0,8 dengan mengacu pada inflasi provinsi. Semua unsur sepakat dengan formula tersebut,” katanya.

Iwan mengapresiasi sikap seluruh unsur yang terlibat, baik perwakilan pekerja maupun pengusaha, yang berpartisipasi aktif hingga tercapai kesepakatan bersama.

“Ini keputusan kolektif yang dihasilkan melalui musyawarah dan harus dihormati oleh semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disnaker Kota Pontianak Sekar Putri menjelaskan penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, formula baru penyesuaian upah minimum mempertimbangkan paritas daya beli, inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta variabel alfa.

“Inflasi provinsi yang digunakan sebesar 1,94 persen berdasarkan data BPS, sementara pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak tercatat 5,03 persen,” jelas Sekar.

Dengan formula tersebut, UMK Kota Pontianak 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220 atau naik Rp180.400 dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari unsur pekerja, perwakilan DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Sahmianto, mengungkapkan pihaknya sempat mengusulkan penggunaan nilai alfa 0,9 agar mendekati harapan buruh.

“Namun jika menggunakan angka itu, hasilnya justru berada di bawah ketentuan tertentu. Karena itu kami ajukan sebagai opsi paling memungkinkan,” ujarnya.

Sementara dari unsur pengusaha, Ketua Apindo Kota Pontianak Acui Simanjaya menilai nilai alfa 0,5 terlalu kecil, sedangkan 0,9 dinilai terlalu memberatkan dunia usaha.

“Nilai tengah seperti 0,7 atau 0,8 kami anggap paling realistis dan masih bisa diterima pelaku usaha,” katanya.

Hasil kesepakatan UMK Kota Pontianak 2026 ini selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan.

ANTARA