SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Langkap menyoroti masih ditemukannya produk pangan dengan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sudah tidak berlaku namun masih beredar di pasaran.

Langkap menegaskan, pelaku usaha harus lebih proaktif dalam memperbarui izin PIRT dan tidak sepenuhnya bergantung pada pengawasan pemerintah. Menurutnya, keterbatasan jumlah pengawas membuat pemerintah tidak bisa memantau seluruh produk secara menyeluruh.

“Pelaku usaha harus aktif memperbarui PIRT bersama Dinas Kesehatan. Jangan berharap sepenuhnya pada pemerintah, karena pengawasan tidak mungkin menjangkau semua usaha. Kesadaran pelaku usaha sangat penting untuk menjaga mutu dan kualitas produk,” ujar Langkap, Kamis, 25 Desember 2025.

Ia menilai, kepemilikan izin edar bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan usaha serta memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.

Selain itu, salah satu aspek penting yang juga wajib dipenuhi pelaku usaha adalah pencantuman tanggal kedaluwarsa pada setiap produk pangan.

“Tanggal kedaluwarsa wajib dicantumkan. Ini untuk menjamin keamanan konsumen dan menjadi tanggung jawab produsen,” tambahnya.

Langkap menambahkan, pengawasan pangan tidak hanya penting menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), tetapi juga harus diperketat mengingat dalam waktu dekat masyarakat akan menyambut bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, di mana konsumsi pangan biasanya meningkat.

Ia juga meminta Dinas Kesehatan Kotim agar lebih gencar melakukan pemantauan produk pangan yang beredar di pertokoan dan pasar. Produk yang sudah kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi harus segera ditarik dari peredaran.

“Jika ditemukan produk kedaluwarsa atau tidak layak, harus segera ditarik demi keamanan dan kenyamanan pangan masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, Langkap juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan bahan pengawet dan pewarna berbahaya pada produk pangan. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengonsumsi makanan dengan aman.

“Pengawasan bahan pangan, termasuk pengawet dan pewarna, harus dilakukan secara serius agar masyarakat terlindungi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menemukan produk pangan dengan izin edar yang sudah tidak berlaku atau belum diperbarui masih dijual bebas di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Temuan tersebut diperoleh saat BBPOM melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Produk dengan izin PIRT yang sudah mati tersebut berupa produk makanan ringan (snack) dan roti yang diproduksi oleh industri yang ada di Sampit. BBPOM menyatakan, temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kotim karena kewenangan PIRT berada dibawah Dinkes.

Selain itu, BBPOM juga menemukan produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa serta kemasan rusak, meski jumlahnya dinilai tidak signifikan. (DEWI PATMALASARI)