BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 109 warga binaan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menerima remisi khusus Natal tahun 2025 pada hari ini.
Pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Desember 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana.
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) RK Natal dilaksanakan di Aula Terbuka Lapas Palangka Raya. Pada acara tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Hisam Wibowo menyerahkan SK kepada perwakilan warga binaan yang berhak menerima remisi.
Menurut Hisam Wibowo, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah terhadap perilaku baik para warga binaan serta keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Pemberian RK Natal ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko serta memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 25 Desember 2025.
Kalapas berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk lebih taat dan disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan.
“Saya mewakili Jajaran Lapas Palangka Raya berharap dapat terus memberikan pembinaan optimal dan membantu mereka mempersiapkan diri untuk reintegrasi sosial di masyarakat setelah selesai masa pidananya,” harapnya. (PATHUR/j)









