BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 546 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di seluruh Kalimantan Tengah menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 9 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
Secara terperinci, 545 warga binaan dan anak binaan menerima Remisi Khusus Natal, sedangkan 1 lainnya menerima pengurangan masa pidana. Besaran yang diterima berkisar dari 15 hari sampai 2 bulan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, yang diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kakanwil Ditjenpas Kalteng), I Putu Murdiana, kepada warga binaan perempuan.
Acara ini juga berjalan serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Kalteng melalui masing-masing kepala satuan kerja.
I Putu Murdiana menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Remisi ini merupakan hak yang sudah semestinya mereka dapatkan, sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” tegasnya," Kamis, 25 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga sarana pembinaan agar warga binaan terus termotivasi memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Kakanwil Ditjenpas Kalteng juga menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tanpa intervensi maupun perlakuan khusus.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari reformasi birokrasi di bidang pemasyarakatan,” ujarnya.
Selain remisi, momen Natal juga dimanfaatkan untuk memperkuat pembinaan kepribadian dan kerohanian agar nilai-nilai toleransi, kedamaian, dan kebersamaan terjaga.
“Kami berharap warga binaan yang menerima haknya, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tutup I Putu Murdiana. (PATHUR/j)









