PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemberian remisi khusus Hari Natal Tahun 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani pada hari ini.

Acara tersebut berlangsung di aula Lapas Perempuan Palangka Raya secara khidmat. Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Hani Anggraeni, pejabat struktural, petugas, serta seluruh WBP penerima remisi.

Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Hani Anggraeni menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana semata.

“Remisi khusus Hari Natal ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya, Kamis, 25 Desember 2025.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Natal Tahun 2025, yang dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, jumlah WBP Nasrani yang menerima remisi sebanyak 23 orang, terdiri dari 2 orang remisi pertama dan 21 orang remisi lanjutan.

"Rincian besaran remisi yang diterima yaitu 15 hari (4 orang), 1 bulan (18 orang), dan 2 bulan (1 orang)," pungkasnya. (PATHUR/j)