KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Polda Kalsel telah mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang berkaitan dengan temuan mayat seorang mahasiswi di kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin. Ungkap perkara tersebut dilaksanakan dalam rilis resmi, Jumat, 26 Desember 2025.

Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Adapun lokasi kejadian berada di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, sebelum akhirnya korban dibuang di wilayah Banjarmasin.

Korban diketahui bernama Zahra Dilla (20), seorang mahasiswi asal Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara itu, pelaku berinisial MS (20), merupakan anggota Polri yang berdomisili di Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam milik korban, dompet, perhiasan emas, kartu identitas korban, satu unit mobil Toyota Rush, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi dalam rilis resminya telah mengungkapkan hasil penyelidikan. Diketahui kejadian bermula saat pelaku dan korban sepakat bertemu di kawasan Jalan Mandiangin–Mali-mali. 

"Keduanya sempat berkeliling dan singgah di beberapa lokasi hingga akhirnya berhenti di kawasan Gambut. Dalam perjalanan tersebut, terjadi percekcokan yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban," ungkapnya.

Pelaku diduga panik setelah korban mengancam akan melaporkan perbuatannya kepada pihak lain. Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan tindakan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri, kemudian membawa korban ke wilayah Banjarmasin dan membuangnya di depan Kampus STIHSA sekitar pukul 03.00 WITA.

Pelaku akhirnya diamankan oleh Polres Banjarbaru setelah adanya indikasi keterlibatan dalam kasus temuan mayat tersebut, sebelum diserahkan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan guna memberikan keadilan serta mengantisipasi adanya ketidakpuasan dari pihak keluarga korban. (SABRIANOOR/H)