TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Perayaan Natal 2025 membawa kabar penuh harapan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur.

Sebanyak 39 WBP beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus (RK) Natal, bahkan dua di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II.

Penyerahan remisi dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, di aula klinik Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Junaidi, yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Wahyu Cahyadi serta Kepala Sub Seksi Pengelolaan Sri Rahayu.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 26 Desember 2025, Junaidi menegaskan bahwa Remisi Khusus Natal merupakan bentuk kehadiran dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Lebih dari itu, remisi diharapkan menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Junaidi.

Dari total 69 WBP beragama Kristen dan Katolik yang menjalani masa pidana di Rutan Tamiang Layang, sebanyak 39 orang dinyatakan layak menerima remisi.

Rinciannya, 37 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sementara dua orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas.

Sementara itu, sebanyak 30 WBP belum dapat diusulkan untuk menerima remisi Natal tahun ini. Junaidi menyebutkan, hal tersebut disebabkan karena belum terpenuhinya persyaratan substantif.

“Ada yang masih berstatus tahanan, menjalani pidana subsider, pernah melanggar tata tertib, atau belum menjalani masa pidana minimal enam bulan,” jelasnya.

Pemberian remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pembinaan karakter dan mental warga binaan. Ia berharap, momentum Natal ini dapat dimaknai sebagai titik balik untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Kami ingin warga binaan menjadikan remisi sebagai dorongan untuk berubah, memperbaiki diri, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” katanya.

Penyerahan Remisi Khusus Natal dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan dan berlangsung dengan tertib, aman, serta penuh khidmat.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perayaan Natal di lingkungan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, sekaligus menegaskan komitmen pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan yang humanis dan berkeadilan. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)