BORNEONEWS, Jakarta - Kalimantan Tengah kembali disorot menyusul munculnya dugaan praktik jual-beli lahan hutan yang berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di wilayah Barito Utara. Akademisi menegaskan, kawasan hutan dengan status tersebut tetap merupakan hutan negara dan tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.
Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam, dan Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, menekankan bahwa pemahaman status kawasan menjadi kunci utama dalam melihat persoalan ini.
“Harus diperjelas dulu, apakah itu hutan adat atau hutan negara,” kata Abrar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Di Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah Karendan dan Muara Pari, Kabupaten Barito Utara, muncul dugaan adanya praktik jual-beli lahan pada kawasan yang telah berstatus PPKH.
Abrar menegaskan, apabila suatu kawasan telah ditetapkan sebagai PPKH, maka statusnya tetap merupakan hutan negara. Dengan demikian, klaim kepemilikan pribadi, termasuk yang dilengkapi sertifikat, tidak memiliki dasar hukum.
“Jika ada PPKH, maka kawasan di Barito Utara itu adalah hutan negara. Apabila ada masyarakat yang mengklaim memiliki sertifikat, maka itu ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hutan merupakan tanah negara, bukan tanah hak. Karena itu, setiap aktivitas jual-beli di kawasan hutan negara jelas melanggar hukum.
“Kalau ada masyarakat menjual hutan dan itu adalah hutan negara, maka perbuatan tersebut melanggar aturan,” katanya.
Abrar menilai penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan tanah negara. Menurutnya, praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap ekosistem lingkungan, stabilitas sosial, dan perekonomian daerah.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Pari, Kabupaten Barito Utara, Mukti Ali, mengakui adanya lahan berizin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya yang berada di kawasan PPKH. Ia menyebutkan bahwa warga desa telah menerima tali asih dari pemegang izin PPKH tersebut, yang dibagikan kepada Desa Karendan dan Muara Pari.
Namun terkait klaim kepemilikan atas hutan negara, Ali menegaskan bahwa klaim tersebut bukan berasal dari warganya.
“Pihak-pihak yang mengklaim justru dari luar wilayah, bukan penduduk asli. Untuk tali asih warga Muara Pari sudah diserahkan,” kata Ali.
Menurut dia, warga Muara Pari sejak lama memiliki hak kelola atas sekitar 190 hektare lahan. Namun setelah pemerintah menerbitkan PPKH dan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, warga memilih mengikuti mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami patuh pada aturan. Kalau sekarang dikelola pihak lain karena PPKH, warga mengikuti prosedur,” ujarnya.
Ali juga mengakui adanya praktik jual-beli lahan di kawasan tersebut, tetapi menegaskan bahwa pelaku bukan warga Desa Muara Pari.
“Memang ada yang menjual lahan itu ke perorangan, tapi bukan warga kami. Bahkan dilakukan oleh sekelompok orang di wilayah kami,” katanya.
Dalam konteks hutan adat, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, sebelumnya menjelaskan bahwa negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Namun pengakuan itu mensyaratkan penetapan formal melalui peraturan daerah,” kata Fahri dalam Simposium Nasional Masyarakat Adat Barito Utara 2025.
Artinya, suatu kawasan baru dapat diakui sebagai hutan adat secara hukum apabila keberadaan masyarakat hukum adat tersebut telah ditetapkan melalui peraturan daerah. Tanpa pengakuan formal tersebut, tidak ada dasar yuridis untuk menyatakan suatu kawasan sebagai hutan adat.
Sejumlah kajian juga menyebutkan bahwa hingga saat ini Kabupaten Barito Utara belum memiliki peraturan daerah yang menetapkan keberadaan hutan adat. Dengan demikian, kawasan hutan di wilayah tersebut masih dikategorikan sebagai hutan negara.
Kondisi ini membuat setiap klaim atas nama hutan adat harus diuji secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik sosial, maupun penyalahgunaan lahan negara.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, juga menegaskan bahwa kawasan hutan di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan karena telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Hutan tidak boleh diperjualbelikan. Hutan itu bukan komoditas,” tegas Nusron.









