BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang janda berusia 40 tahun yang bekerja sebagai tukang pijat di Palangka Raya mengalami kesulitan dalam menerima upah jasa yang telah diberikan.
Akibat itu, dia akhirnya harus mencari bantuan dan curhat ke petugas Polda Kalteng bernama Ipda Shamsuddin alias yang akrab disapa Cak Sam.
Peristiwa dimulai ketika seorang pria bernama Y (48) menghubungi sang janda, yang disamarkan dengan nama A.
Y meminta jasa pijat di rumahnya bersama dengan istrinya, dengan tarif yang disepakati Rp150 ribu per orang. A pun segera memenuhi permintaan dan datang ke rumah Y untuk memberikan jasa pijat.
Setelah pijat selesai dilakukan, Y tidak langsung membayar upah kepada A. Sebaliknya, Y berjanji akan mentransfer upah tersebut pada hari esok pagi. A yang mempercayai janji Y pun pulang tanpa mendapatkan uang tunai langsung.
Namun, hari esok pagi tiba dan upah masih belum masuk ke rekening A. Sekitar pukul 09.00 WIB, A bersama anaknya kembali mendatangi rumah Y. Mereka mengetuk pintu berkali-kali, namun tidak ada yang membukanya. Akhirnya, A memutus aliran listrik rumah Y agar pemiliknya keluar.
Setelah listrik mati, Y akhirnya keluar dari rumah dengan marah-marah. Dia menolak membayar upah pijat dan menyalahkan A karena mematikan listriknya. Kehabisan pilihan, A kemudian pergi ke Polda Kalteng untuk curhat kepada Cak Sam.
"Setelah saya menghubungi Y dan menerangkan bahwa membayar upah adalah hak yang harus diterima A, Y akhirnya bersedia membayar," ungkap Cak Sam, Sabtu, 27 Desember 2025.
Namun, upah yang seharusnya Rp300 ribu (untuk dua orang) hanya dibayar Rp 200 ribu dengan alasan pijatnya tidak enak. A yang sangat butuh uang untuk keperluan sehari-hari terpaksa menerima pembayaran tersebut.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bertransaksi, baik itu membeli barang maupun jasa, agar si penjual dan pembeli tidak dirugikan dan jauhi perbuatan yang berpotensi tersandung masalah hukum," pungkasnya. (PATHUR/Y)









