BORNEONEWS, Sampit - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotawaringin Timur mendukung penegakan hukum yang tegas guna memastikan pengembang perumahan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
"Mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan dan permukiman kumuh pada umumnya mendukung adanya regulasi dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan pengembang perumahan menyerahkan fasilitas tersebut kepada pemerintah daerah," kata Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim Eddy Mashamy, Sabtu, 27 Desember 2025.
Hal itu ia sampaikan menanggapi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.
Fraksi PAN menilai Perda tentang PSU sangat penting sebagai payung hukum yang jelas dan kuat dalam mengatur mekanisme penyediaan, penyerahan, serta pengelolaan PSU.
Dengan regulasi yang tegas, diharapkan tercipta kepastian hukum sekaligus menjamin ketersediaan fasilitas dasar yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Perumahan merupakan kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.
Prasarana mencakup kelengkapan dasar fisik lingkungan, sarana merupakan fasilitas penunjang kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya, sementara utilitas berfungsi sebagai sarana pelayanan lingkungan.
Fraksi PAN menekankan perlunya peraturan daerah (Perda) yang jelas dan kuat antuk mengatur mekanisme penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU. Hal ini dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin ketersediaan fasilitas dasar yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat di kawasan perumahan dan permukiman.
Fraksi PAN sering menyoroti masih banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, meskipun hal tersebut merupakan kewajiban.
Eddy mendesak agar aturan mengenai kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU oleh pengembang ditegakkan secara konsisten.
"Tujuan utama dari penyerahan PSU ini adalah untuk meningkatkan kualitas permukiman dan taraf hidup masyarakat. PAN memandang bahwa penetapan dan penataan perumahan dan permukiman kumuh wajib memenuhi persyaratan standar kelayakan hunian, dan ketersediaan PSU yang memadai adalah kunci dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan tersebut," ujarnya.
Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi peraturan penyerahan PSU dan memberikan sanksi yang tegas, termasuk denda administrasi, kepada pengembang yang melanggar kewajiban tersebut. (DEWI PATMALASARI/R)









