SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Fraksi PKS–Nasdem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjamin hak hidup sehat dan bermartabat bagi masyarakat.

"Raperda ini bukan sekadar soal teknis bangunan, melainkan upaya kita menjamin hak hidup sehat bagi rakyat," kata Anggota Fraksi PKS-Nasdem DPRD Kotim Ariyandi, Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurut Fraksi PKS–Nasdem, persoalan perumahan dan permukiman kumuh tidak bisa dilihat sebatas masalah fisik, melainkan menyangkut nilai kemanusiaan dan martabat warga.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ariyandi menambahkan pertumbuhan penduduk yang pesat tanpa diimbangi regulasi yang kuat berpotensi melahirkan kawasan kumuh baru yang tidak sehat dan tidak tertata. Oleh karena itu, keberadaan Perda yang komprehensif dan berkeadilan dinilai sangat mendesak.

Dalam rangka menghasilkan Perda yang implementatif dan berpihak kepada masyarakat, Fraksi PKS–Nasdem DPRD Kotim menyampaikan sejumlah catatan penting untuk pendalaman pembahasan Raperda tersebut.

Pertama, Fraksi PKS-Nasdem melihat bahwa kawasan kumuh seringkali bersinggungan dengan konflik sosial. Pihaknya berharap agar ada jaminan dalam proses penataan, hak-hak warga tetap terlindungi dan tidak ada penggusuran yang merugikan dari sisi kemanusiaan. 

"Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya pendekatan dialogis. Jangan sampai kebijakan peningkatan kualitas permukiman justru menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat," imbuhnya. 

Kedua, PKS-Nasdem memandang apa yang di sampaikan oleh kepala daerah mengenai keakurasian data menimbulkan pertanyaan sejauh mana keakuratan data kawasan kumuh saat ini di Kotim. 

Ketiga, Fraksi PKS-Nasdem memandang perlu adanya penjelasan mengenai parameter ketidakteraturan dan kepadatan yang digunakan.

"Kami berharap indikator ini benar-benar disesuaikan dengan kondisi lokal geografis di Kotim, bukan sekadar menyalin aturan pusat," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)