TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menetapkan langkah tanggap darurat banjir menyusul meningkatnya debit air sungai dan meluasnya wilayah terdampak di sejumlah kecamatan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Barito Timur Nomor 130/187/PEM/XII/2025 tentang Tanggap Darurat Banjir di Wilayah Kabupaten Barito Timur, yang ditetapkan Sabtu, 27 Desember 2025.

Melalui instruksi tersebut, Bupati Barito Timur mengerahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah dan kepala desa untuk bergerak cepat, terkoordinasi dan bertanggung jawab dalam penanganan banjir serta perlindungan masyarakat terdampak.

Fokus utama diarahkan pada keselamatan warga, pemenuhan kebutuhan dasar, serta kesiapsiagaan layanan kesehatan dan infrastruktur.

Bupati Barito Timur menegaskan bahwa situasi banjir tidak boleh ditangani secara biasa-biasa saja. Menurutnya, kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan masyarakat di tengah kondisi darurat.

“Keselamatan warga adalah prioritas utama. Saya minta seluruh jajaran bekerja cepat, turun ke lapangan, dan memastikan tidak ada warga yang terabaikan,” tegas Bupati Barito Timur.

Dalam instruksi itu, Kepala Pelaksana BPBD Damkar bersama Plt Kepala DPMDSos diminta memantau kondisi wilayah banjir secara intensif, menyiapkan paket bantuan bagi warga terdampak, serta menyampaikan laporan berkala setiap enam jam kepada Wakil Bupati Barito Timur.

Laporan tersebut mencakup data desa atau kelurahan terdampak, jumlah warga, upaya penanganan, hingga kondisi korban jika ada.

Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur diminta memastikan kesiapan alat berat dan petugas lapangan, serta melakukan perbaikan fasilitas umum yang rusak akibat banjir, termasuk saluran air dan infrastruktur vital lainnya.

Setiap langkah penanganan juga wajib dilaporkan secara detail guna mendukung pengambilan keputusan lanjutan.

Di sektor kesehatan, Bupati menginstruksikan Dinas Kesehatan dan RSUD Tamiang Layang untuk memastikan kesiapan tenaga medis, obat-obatan, serta peralatan kesehatan, khususnya di wilayah terdampak banjir. Apabila ditemukan korban, laporan harus disampaikan paling lambat satu jam setelah kejadian. 

“Jangan sampai layanan kesehatan terlambat. Dalam kondisi banjir, risiko penyakit meningkat dan ini harus diantisipasi sejak awal,” tegas Yamin.

Tak kalah penting, para camat, lurah dan kepala desa diminta tetap berada di wilayah tugas masing-masing, kecuali ada alasan mendesak. Mereka diwajibkan memberikan ketenangan kepada warga, menjaga keamanan aliran listrik dan ketersediaan air bersih, serta berkoordinasi dengan TNI, Polri dan relawan dalam membantu masyarakat terdampak banjir.

Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar komando penanganan banjir di Barito Timur. 

Pemerintah daerah berharap sinergi seluruh pihak mampu meminimalkan dampak bencana dan mempercepat pemulihan kondisi masyarakat di wilayah terdampak. (AGUSTINUS BOLE MALO/J)