BORNEONEWS, Sampit - Fraksi PKS-Nasdem DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pemerintah daerah agar siap dengan tanggung jawab pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) setelah diserahkan oleh pengembang perumahan.
Anggota Fraksi PKS-Nasdem DPRD Kotim, Ariyandi, menyampaikan bahwa pembangunan perumahan di Kotim terus berkembang pesat seiring meningkatnya perekonomian daerah.
Namun, pertumbuhan tersebut kerap menimbulkan persoalan bagi konsumen maupun warga perumahan, terutama ketika pengembang tidak segera menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Akibatnya, banyak fasilitas umum seperti jalan lingkungan dan drainase yang rusak tidak dapat diperbaiki menggunakan APBD karena statusnya belum diserahkan. Perlu kami tegaskan bahwa penyerahan PSU adalah hak masyarakat dan kewajiban mutlak pengembang yang tidak boleh ditawar-tawar,” ujar Ariyandi, Minggu, 28 Desember 2025.
Berangkat dari kondisi tersebut, Fraksi PKS-Nasdem DPRD Kotim memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pertama, fraksi ini mengingatkan bahwa setelah PSU diserahkan, pemerintah daerah akan memegang tanggung jawab penuh atas pemeliharaannya. Oleh karena itu, Fraksi PKS–Nasdem meminta adanya proyeksi kesiapan anggaran daerah agar fasilitas yang telah diserahkan tidak justru menjadi beban dan terbengkalai di kemudian hari.
Kedua, Fraksi PKS–Nasdem mengusulkan agar Raperda tersebut mengatur sanksi tegas bagi pengembang yang abai terhadap kewajiban penyerahan PSU. Sanksi dimaksud dapat berupa penundaan izin pembangunan baru hingga sanksi administratif berat.
“Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, di mana penyerahan PSU bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam pembangunan perumahan,” katanya.
Ketiga, Ariyandi menyoroti banyaknya keluhan warga perumahan terkait jalan rusak dan lampu penerangan jalan yang mati. Namun, pemerintah daerah sering kali tidak dapat melakukan perbaikan karena PSU belum diserahkan oleh pengembang.
“Raperda ini harus menjadi pedang bagi pemerintah daerah untuk memaksa pengembang nakal agar segera menyerahkan PSU-nya,” tambahnya.
Fraksi PKS-Nasdem juga mempertanyakan data jumlah perumahan di Kotim yang hingga kini belum menyerahkan PSU.
Lebih lanjut, Raperda tersebut juga diharapkan mampu memberikan solusi konkret bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya. (DEWI PATMALASARI/j)









