PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska Agustin menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan di Kalteng yang menjerat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Chrisway, atas penerbitan surat izin tambang kepada PT Investasi Mandiri (IM).

Riska menegaskan bahwa DPRD Kalteng memilih menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keputusan sepenuhnya berada di tangan lembaga peradilan.

Srikandi asal Partai Golkar ini mengatakan, persoalan hukum yang terjadi tidak boleh memunculkan spekulasi liar maupun sikap saling menyalahkan antar lembaga pemerintahan.

"Oleh karena itu, DPRD Kalteng memilih mengawal proses hukum dengan kepala dingin serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah," katanya, Minggu, 28 Desember 2025.

Lebih lanjut, Riska menyampaikan bahwa DPRD Kalteng akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar dinamika yang terjadi tidak menimbulkan persoalan baru yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.

Ia menegaskan pentingnya menjaga kerja sama dan komunikasi yang baik antar lembaga. "Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ucapnya.

Selain itu, Riska juga menyoroti pentingnya langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Penanganan kasus ini, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi bersama.

"Selanjutnya akan kami bicarakan dengan Pemprov Kalteng terkait tindak lanjutnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," pungkasnya. (PATHUR/j)