PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2026 telah resmi ditetapkan. Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan, besaran UMP Kalteng tahun depan sebesar Rp 3.686.138 per bulan. Angka ini menjadi titik akhir dari proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait di daerah.

Kenaikan UMP Kalteng 2026 mencapai Rp 212.516 dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 3.473.621 per bulan. Secara persentase, peningkatan tersebut mencapai 6,12 persen. Kenaikan ini diharapkan dapat mengimbangi perubahan kondisi yang terjadi di masyarakat.

Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah Junaidi menyampaikan harapannya terkait kenaikan UMP ini.

"Saya berharap bahwa besaran UMP yang baru dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng, terutama bagi pekerja yang berpenghasilan minimum," katanya, Minggu 28 Desember 2025.

Dampak positif dari kenaikan UMP diharapkan tidak hanya dirasakan oleh pekerja secara langsung, tetapi juga dapat merambat ke sektor lain di perekonomian daerah.

Dengan peningkatan pendapatan pekerja, permintaan akan barang dan jasa di masyarakat juga diharapkan akan meningkat, yang selanjutnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Semoga dengan penetapan UMP Kalteng 2026 yang baru, dapat terwujud kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh pekerja dan masyarakat Kalimantan Tengah secara umum.

"Pihak terkait juga diharapkan dapat memastikan penerapan UMP yang baru ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/J)