PENAJAM –

BORNEONEWS, Penajam Paser Utara – Badan Bank Tanah memastikan rencana pengembangan wilayah penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lembaga tersebut diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, menyebutkan proses revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara masih berjalan dan menjadi tahapan krusial sebelum pengembangan kawasan dilakukan secara luas.

“Revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini masih berlangsung,” ujar Syafran saat ditemui di Penajam, Minggu, 28 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penyelarasan RTRW menjadi penting karena adanya perbedaan rencana tata ruang antara kawasan IKN dengan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berbatasan langsung dengan calon ibu kota negara tersebut. Pengembangan kawasan penunjang IKN harus terintegrasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Badan Bank Tanah saat ini mengelola lahan seluas 4.162 hektare yang sebelumnya berstatus hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA). Lahan dengan status HPL tersebut tersebar di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.

Dengan luasan lahan tersebut, lanjut Syafran, penyelarasan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara dengan rencana pengembangan kawasan penunjang IKN menjadi kebutuhan mendesak, terutama pada aspek perencanaan kawasan bawah tanah dan integrasi tata ruang.

Saat ini, proses yang dilakukan masih berada pada tahap penyelarasan kebijakan tata ruang. Bank Tanah berharap harmonisasi RTRW ini dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan perencanaan, baik bagi pemerintah daerah maupun calon investor.

“Integrasi kebijakan tata ruang daerah tetap harus dilakukan agar pengembangan kawasan penunjang IKN berjalan selaras dan berkelanjutan,” pungkasnya.

ANTARA