JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menegaskan penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi pada 2017 telah didukung kecukupan alat bukti.

Menurut Laode, pada saat status tersangka ditetapkan, unsur dugaan suap dalam perkara tersebut sudah terpenuhi.

“Ketika ditetapkan sebagai tersangka, bukti suapnya sudah cukup,” kata Laode saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 28 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pada tahap tersebut KPK tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidik menyampaikan saat itu kerugian negara sedang dihitung oleh BPK,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK pada 4 Oktober 2017 menetapkan Aswad Sulaiman—yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016—sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga perbuatan Aswad Sulaiman menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun. Kerugian itu diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Selain dugaan kerugian negara, KPK juga mencatat adanya dugaan penerimaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin pertambangan pada periode 2007–2009.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman—kini menjabat Menteri Pertanian—pada 18 November 2021. Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman. Namun rencana tersebut batal karena yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Terbaru, pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus Aswad Sulaiman dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan bukti.

ANTARA