BORNEONEWS, Jakarta – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, menilai penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai langkah yang tidak semestinya dilakukan.
Laode menegaskan, perkara tersebut menyangkut sektor sumber daya alam strategis dengan potensi kerugian negara yang sangat besar, sehingga tidak layak dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Kasus ini tidak pantas dihentikan karena menyangkut sumber daya alam yang penting dan nilai kerugian negaranya besar,” ujar Laode saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 28 Desember 2025.
Ia menyebutkan, pada masa kepemimpinannya, KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Aswad Sulaiman, khususnya terkait dugaan tindak pidana suap. Sementara itu, proses penghitungan kerugian keuangan negara saat itu masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Bukti suapnya sudah ada, dan kerugian negaranya sedang dihitung BPK. Karena itu aneh jika sekarang justru dihentikan,” katanya.
Menurut Laode, apabila pada akhirnya BPK tidak melakukan perhitungan kerugian negara, KPK seharusnya tetap bisa melanjutkan perkara berdasarkan dugaan suap yang telah ditemukan.
“Kalau BPK tidak menghitung kerugian negara atau perekonomian negara, seharusnya KPK tetap bisa memproses perkara suapnya,” ujarnya menegaskan.
Sebagai catatan, KPK pada 4 Oktober 2017 menetapkan Aswad Sulaiman—yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016—sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan.
Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada kurun waktu 2007–2014.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tindakan Aswad Sulaiman menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun, yang bersumber dari penjualan hasil produksi nikel akibat proses perizinan yang diduga melawan hukum.
Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin pertambangan pada periode 2007–2009.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman—kini menjabat Menteri Pertanian—pada 18 November 2021. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Pada 14 September 2023, KPK sempat merencanakan penahanan terhadap Aswad Sulaiman, namun rencana tersebut batal karena yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Terakhir, pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan perkara Aswad Sulaiman dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan bukti.
ANTARA









