PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan resmi membatasi operasional angkutan pasir dan tanah di ruas Jalan Kubu–Sungai Bakau–Teluk Bogam. 

Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 500.11.8/598/Dishub.III/2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Amir Hadi, Senin, 29 November  2025 mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran, serta keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya di jalur menuju kawasan wisata pesisir.

“Pembatasan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pergerakan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru, mengingat ruas jalan Kubu–Sungai Bakau–Teluk Bogam merupakan akses utama masyarakat dan wisatawan,” jelas Amir Hadi.

Amir Hadi menjelaskan, sesuai surat edaran yang ditetapkan Bupati Kobar Nurhidayah, pembatasan operasional angkutan pasir dan tanah mulai diberlakukan mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Selama periode tersebut, angkutan pasir dan tanah tidak diperkenankan beroperasi di ruas jalan yang telah ditetapkan. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelas Amir Hadi.

Amir Hadi menegaskan, bagi operator angkutan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh camat, lurah, kepala desa, serta operator angkutan barang dapat mematuhi surat edaran ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” jelas Amir Hadi.

Amir Hadi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas selama masa libur panjang tersebut, sehingga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Kobar dapat berjalan dengan aman dan lancar. (WAHYU KRIDA/H)