BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Kombes Pol Mada Rostanto, mengungkapkan capaian pemberantasan narkotika provinsi sepanjang tahun 2025.
BNNP Kalteng menangani sebanyak 42 kasus tindak pidana narkotika, yang terdiri dari 35 kasus hasil pengungkapan tahun 2025 dan 7 kasus sisa tahun 2024 yang proses penyelesaiannya berlanjut.
Penanganan seluruh kasus tersebut menghasilkan total 87 berkas perkara. Dari target 15 berkas P-21 (berkas yang dilimpahkan ke jaksa), hingga saat ini telah tercapai 63 berkas atau mencapai 420 persen dari target yang ditetapkan. Sedangkan 24 berkas lainnya masih dalam proses penyidikan.
Mada Rostanto menyatakan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan anggaran hibah dari Gubernur Kalteng yang secara nyata mendorong peningkatan pengungkapan dan penyelesaian perkara secara signifikan.
Sejalan dengan itu, sebanyak 87 orang tersangka berhasil diamankan dalam rangka penanganan kasus tersebut.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari 67 orang masyarakat umum, 14 oknum warga binaan pemasyarakatan (WBP), 2 anggota Polri, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 1 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain itu, sepanjang tahun 2025 BNNP Kalteng juga berhasil mengungkap 9 jaringan narkotika, yang mayoritas merupakan jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat - Kalimantan Tengah.
Beberapa kasus menonjol antara lain jaringan subaidi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya (2,3 kg sabu dan 2.680 butir PCC), jaringan Yetro di Gunung Mas (1 kg sabu dan 24 butir ekstasi), serta jaringan Diwan sebagai salah satu jaringan terbesar lintas Kalbar–Kalteng (9,3 kg sabu dan 185 butir ekstasi).
Barang bukti narkotika yang disita meliputi 15,2 kg sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC.
Selain itu, juga diamankan barang bukti non-narkotika berupa 8 unit kendaraan roda dua, 9 unit roda empat, 107 unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 204.913.000
"Hari ini nanti, BNNP Kalteng akan memusnahkan barang bukti berupa 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi," pungkasnya. (PATHUR)









