BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung mengatakan, pihaknya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Upaya ini ditujukan, untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tenaga kerja di kota dan memastikan hak-hak mereka dalam bidang jaminan sosial terpenuhi.
Menurut Nenie Adriati Lambung, perlindungan tenaga kerja adalah salah satu prioritas utama DPRD dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
"Banyak tenaga kerja, terutama yang bekerja di sektor informal dan usaha skala kecil, masih belum mendapatkan akses ke program jaminan sosial. Hal ini membuat mereka rentan terhadap risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, atau hilangnya pekerjaan tanpa dukungan ekonomi," katanya, Senin, 29 Desember 2025.
Raperda yang diusulkan akan mengatur kewajiban bagi semua pengusaha, baik di sektor formal maupun informal, untuk mendaftarkan pekerjanya ke program Jamsostek. Selain itu, peraturan ini juga akan mengatur mekanisme pembayaran iuran, manfaat yang akan diterima peserta, serta sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban.
"Tujuan utamanya adalah membuat jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi wajib dan terjangkau bagi semua tenaga kerja," bebernya.
Nenie menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini dilakukan dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah kota. Hal ini untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tenaga kerja di Palangka Raya, serta tidak memberatkan salah satu pihak. Proses diskusi dan publikasi juga akan dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas.
Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyatakan dukungan terhadap pengajuan Raperda ini. Pihak pemerintah akan bekerja sama dengan DPRD dalam menyusun dan melaksanakan peraturan tersebut, termasuk dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan.
"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengawasan terhadap kepatuhan pengusaha akan lebih efektif dan akses tenaga kerja ke jaminan sosial akan semakin luas," bebernya.
Perlindungan tenaga kerja melalui Raperda Jamsostek diharapkannya bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Palangka Raya dan membuat kota ini lebih menarik bagi pekerja dan pengusaha.
Nenie juga mengimbau, semua pihak untuk mendukung proses penyusunan Raperda ini agar bisa segera diterapkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh tenaga kerja di kota. (MARINI/j)









