BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabuoaten Kapuas telah menggelar Rapat Koordinasi Rencana Pelebaran dan Pembangunan Ruas Jalan Baru di Kecamatan Selat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Kapuas, Senin, 29 Desember 2025. Rapat ini dihadiri Camat Selat Syarifullah beserta para lurah dari wilayah yang direncanakan menjadi lokasi pelebaran dan pembangunan jalan.
Rapat koordinasi tersebut membahas secara komprehensif berbagai aspek penataan infrastruktur, khususnya terkait tata ruang dan penataan kawasan perkotaan. Hal ini mengingat masih adanya bangunan rumah warga yang berdiri hingga ke bahu jalan dan berpotensi terdampak oleh rencana pelebaran serta pembangunan ruas jalan baru di Kecamatan Selat.
Dalam arahannya, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa penataan infrastruktur jalan harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan prinsip tata kelola kota yang tertib, aman, serta berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan bangunan di bahu jalan tidak hanya mengganggu fungsi jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penataan jalan harus mengikuti rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Bangunan yang berada di bahu jalan jelas mengganggu fungsi jalan dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, sehingga perlu ditata sesuai aturan yang berlaku,” tegas Usis I. Sangkai.
Selain membahas penataan bangunan dan badan jalan, rapat juga menyoroti kondisi saluran drainase di kawasan perkotaan Kecamatan Selat. Sekda menekankan pentingnya drainase yang berfungsi optimal sebagai bagian integral dari pembangunan jalan, guna mencegah genangan dan banjir yang kerap terjadi akibat tersumbatnya aliran air.
“Penataan jalan, bangunan, dan saluran drainase harus kita lihat sebagai satu kesatuan dalam tata kelola kota. Drainase yang tidak tertata dengan baik akan menimbulkan genangan dan mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Sekda Kapuas.
Lebih lanjut, Usis I. Sangkai meminta para lurah untuk melakukan pendataan serta kajian menyeluruh terhadap bangunan yang berpotensi terdampak dan kondisi drainase eksisting. Ia juga menekankan agar langkah penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan sosialisasi dan komunikasi yang baik kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, masing-masing lurah di wilayah Kecamatan Selat turut memaparkan kondisi eksisting jalan dan lahan di wilayahnya, termasuk status pemanfaatan lahan, permasalahan bangunan di sempadan jalan, serta kondisi saluran drainase. (SABRIANOOR/j)









