BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BPJS Ketenagakerjaan yang sedang diajukan akan berfokus pada perlindungan bagi semua pekerja, terutama kelompok rentan dan non-ASN.
"Upaya ini diharapkan bisa memastikan tidak ada pekerja yang terlupakan dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya, Senin, 29 Desember 2025.
Menurut Nenie, kelompok pekerja rentan dan non-ASN seringkali menjadi yang paling kurang mendapat akses ke perlindungan sosial. Di antara mereka adalah pekerja sektor informal, buruh harian, pekerja skala kecil, dan mereka yang bekerja di bidang jasa yang tidak memiliki kontrak kerja tetap. Tanpa perlindungan yang layak, mereka akan sangat rentan ketika menghadapi kesulitan ekonomi akibat sakit, kecelakaan, atau hilangnya pekerjaan.
"Aturan dalam Raperda yang disusun nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah diharapkan bisa menggunakan peraturan ini sebagai dasar untuk mendorong perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan secara merata di seluruh sektor ekonomi di Palangka Raya," harapnya.
Hal ini, ujarnya, tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga bisa meningkatkan produktivitas dan kepercayaan diri mereka dalam bekerja. Proses penyusunan Raperda ini telah melalui tahap mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pekerja rentan dan non-ASN.
Nenie menjelaskan bahwa hal ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka. Selain itu, juga dilakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan nasional.
"Perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan melalui Raperda ini diharapkan bisa menjadi langkah penting menuju kesejahteraan yang merata bagi seluruh tenaga kerja Palangka Raya," bebernya.
Nenie juga mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan proses penyusunan Raperda dan memberikan masukan yang konstruktif, agar aturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan melindungi hak-hak setiap pekerja. (MARINI/j)









