JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menilai kecanduan judi daring (judi online/judol) memiliki hubungan yang sangat erat dengan penyalahgunaan narkoba dan membentuk pola adiksi ganda yang saling memperkuat dampak negatif di masyarakat.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan, Indonesia saat ini dihadapkan pada dua persoalan besar yang berkembang secara bersamaan, yakni maraknya peredaran narkoba dan meningkatnya adiksi judi online.

“Kedua fenomena ini tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait dan memperparah persoalan sosial yang dihadapi bangsa,” ujar Suyudi saat membuka Webinar Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba yang digelar secara daring, sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.

Menurutnya, kecanduan judi online bukan sekadar persoalan moral atau pilihan pribadi, melainkan bekerja langsung pada sistem biologis otak, serupa dengan efek zat narkotika yang menimbulkan ketergantungan kronis jika tidak ditangani secara tepat.

BNN juga menemukan pola di lapangan yang menunjukkan penggunaan narkoba kerap menjadi bagian dari aktivitas judi daring. Zat stimulan digunakan untuk menjaga konsentrasi dan stamina saat berjudi, sementara zat depresan dikonsumsi sebagai pelarian ketika mengalami tekanan psikologis akibat kekalahan atau masalah keuangan.

“Pola ini berisiko menyeret individu ke dalam lingkaran adiksi yang berujung pada kehancuran sosial dan tindakan kriminal,” kata Suyudi.

Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 tercatat sebesar 2,11 persen atau sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif (15–64 tahun). Sementara itu, nilai perputaran uang dari praktik judi daring pada 2024 mencapai Rp359,81 triliun.

Ia menilai angka tersebut mencerminkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dari sudut pandang neurobiologi, baik narkoba maupun judi daring memicu pelepasan dopamin secara berlebihan yang merusak sistem penghargaan otak, melemahkan kontrol diri, serta menurunkan kemampuan mengambil keputusan.

“Akibatnya, individu tetap terjebak dalam perilaku adiktif meskipun memahami dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan,” ujarnya.

Untuk menghadapi persoalan tersebut, BNN menempuh pendekatan menyeluruh melalui penegakan hukum tegas terhadap jaringan bandar narkoba dan judi online, sekaligus mengedepankan pendekatan kemanusiaan bagi para pecandu.

Upaya rehabilitasi diperkuat melalui empat pilar utama, yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), layanan Rehabilitasi Keliling (Re-Link), tele-rehabilitasi, serta Balai Besar Rehabilitasi Lido yang dikembangkan sebagai pusat keunggulan rehabilitasi nasional.

Melalui kegiatan tersebut, BNN berharap terbangun kesadaran kolektif bahwa adiksi narkoba dan judi online merupakan ancaman multidimensi yang memerlukan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat demi mewujudkan Indonesia Bersinar atau bersih dari narkoba.

Webinar ini diikuti oleh 421 peserta yang berasal dari jajaran BNN Provinsi serta BNN Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

ANTARA