JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Kalimantan Selatan.

“Sebanyak 11 saksi dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat daerah hingga aparat penegak hukum. Mereka antara lain Direktur RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara FEN, Wakil Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Utara TS, Kepala Kantor Kementerian Agama Hulu Sungai Utara NHS, serta Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara periode 2022–2024 JUM.

Selain itu, KPK juga memeriksa AS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, JOH selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, FDM sebagai jaksa fungsional di Kejari Hulu Sungai Utara, serta AD selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari setempat.

Saksi lainnya yang turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah KM selaku sopir Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, YM dari unsur pihak swasta, serta MHS yang berprofesi sebagai notaris.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah saksi tersebut masing-masing bernama Farida Evana, Teddy Suryana, Nahdiyatul Husna, Jumadi, Amos Silitonga, Herman Johan, Fajar Dwiki Mulyana, dan Anggun Devianty.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari berselang, KPK mengumumkan enam orang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, serta Tri Taruna Fariadi yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Dua tersangka langsung ditahan, sementara Tri Taruna sempat melarikan diri.

Tri Taruna akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK pada 22 Desember 2025 dan langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

ANTARA