BORNEONEWS, Palangka Raya – Banyak keluhan terkait masalah perizinan di Kalimantan Tengah, masih tertahan atau mandeg di meja kepala daerah. Beberapa di antaranya, menumpuk hampir lima bulan, tanpa kepastian. Ini termasuk maladministrasi yang semestinya tak perlu terjadi. Seharusnya kepala daerah menginformasikan apabila ada persyaratan belum lengkap atau memang dalam status tidak memenuhi syarat sekalipun.

“Banyak keluhan perizinan yang mandeg di meja kepala daerah. Loh, ini ada apa? Ada yang sudah 5 bulan lebih loh.  Harusnya diinformasikan apa kurangnya, atau statusnya seperti apa. Kalau tidak, masuk penyalahgunaan wewenang dan itu menyimpang atau maladministrasi,” kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalteng, Thoeseng TT Asang, di Palangka Raya, akhir pekan lalu.

Ketika diinformasikan, lanjut dia, persoalan menjadi lebih terang atau klir, apakah pengajuan ijin bisa dilanjutkan oleh pemohon ataukah yang bersangkutan memilih mundur dari pengajuannya. Kalau mengulur-ngulur waktu tanpa kepastian, adalah bukan produk reformasi birokrasi dalam pelayanan administrasi yang selama ini didengungkan negara. Hanya saja, ia belum menyebut kepala daerah mana saja yang telah melakukan beberapa pelanggaran layanan administrasi itu.

Ditanya mengenai solusinya, Thoeseng menekankan kepada persoalan mentalitas. Sebab kata dia, pemerintah daerah dalam statusnya sebagai pelayan birokrasi publik belum sepenuhnya menjadi platform. Karena itu kata Thoeseng, integritas diri sebagai pelayan publik oleh seorang birokrat dan kepala daerah harus melekat dalam hati sanubari.

Lantas tanggung jawabnya sebagai lembaga yang konsen untuk mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Thoeseng mengaku pihaknya sudah kerap melayangkan surat agar institusi yang bersangkutan melakukan perbaikan pelayanan dan menaggalkan penyimpangan.

“Reformasi birokrasi itu, Kuncinya mau tidak mau ada pada kualitas diri, bagaimana menempatkan sebagai pelayan publik, abdi negara dan abdi masyarakat. Jadi berintegritas itu letaknya ada pada hati tiap pelayan publik. Kalau kami dari ORI, kewenangannya adalah pencegahan dan pengawasan,” tutupnya seraya berharap ada tinaklanjut yang lebih baik dari penyelenggara pemerintahan. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).