JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Sepanjang tahun 2025, sejumlah figur publik kembali berurusan dengan aparat penegak hukum akibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Popularitas dan karier yang telah dibangun bertahun-tahun pun terancam runtuh akibat keputusan keliru yang berulang.

Kasus-kasus tersebut melibatkan musisi hingga aktor ternama, dengan latar belakang dan modus yang beragam. Berikut rangkuman sejumlah perkara narkoba yang menjerat artis sepanjang 2025.

Fariz RM Kembali Terjerat, Vonis 10 Bulan Penjara

Kasus narkoba pada 2025 diawali dengan penangkapan musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM. Ia diamankan Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Februari 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan di Bandung, Jawa Barat, setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial ADK di Jakarta Pusat. Dari tangan Fariz, petugas menyita 0,89 gram sabu dan 7,4 gram ganja, dengan total sekitar 8,29 gram yang diduga untuk konsumsi pribadi.

Fariz bukan kali pertama tersandung kasus serupa. Ia tercatat pernah diproses hukum pada 2007, 2011, dan 2018. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta pada 11 September 2025.

Dalam persidangan, Fariz mengakui tekanan popularitas di dunia hiburan menjadi alasan dirinya kembali terjerumus.

Fachry Albar Jalani Rehabilitasi Enam Bulan

Aktor Fachry Albar juga kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 20 April 2025 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu, satu paket ganja, sisa puntung ganja, botol berisi kokain, serta 27 butir Alprazolam. Fachry diketahui pernah terlibat kasus narkoba pada 2007 dan 2018.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Fachry menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Bogor. Polisi menyebut narkoba digunakan untuk menenangkan pikiran akibat tekanan pekerjaan.

Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Vape Berisi Etomidate

Nama Jonathan Frizzy atau Ijonk muncul dalam pengembangan kasus rokok elektrik berisi etomidate, zat adiktif yang berbahaya jika disalahgunakan. Ia ditangkap pada 4 Mei 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut Ijonk diduga berperan mengoordinasikan pengiriman liquid vape berisi etomidate dari luar negeri melalui grup WhatsApp. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan penyelidikan, Ijonk disebut telah enam kali melakukan transaksi sejak 2024. Meski mengaku tidak mengetahui kandungan zat terlarang tersebut, Pengadilan Tinggi Tangerang tetap menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada 22 Oktober 2025, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ammar Zoni Disidang Kasus Narkoba di Dalam Rutan

Kasus lain menjerat aktor Ammar Zoni, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut berperan menerima narkotika dari luar rutan untuk diedarkan ke sesama narapidana.

Polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, serta sejumlah alat komunikasi. Ammar bersama enam terdakwa lain kemudian dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan pada Oktober 2025.

Pihak pemasyarakatan menyatakan pemindahan tersebut berkaitan dengan temuan narkotika saat razia. Sidang perdana digelar secara daring pada 23 Oktober 2025, sebelum Ammar akhirnya menghadiri sidang tatap muka pada 18 Desember 2025 untuk pemeriksaan materiil.

Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi

Musisi Onadio Leonardo atau Onad juga ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 30 Oktober 2025 di kediamannya di Tangerang Selatan. Penangkapan merupakan hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Istri Onad, Beby Prisillia, dinyatakan negatif narkoba dan langsung dibebaskan. Sementara Onad dinyatakan positif dan polisi mengamankan sisa ganja kering serta pil ekstasi yang diduga telah dikonsumsi.

Berdasarkan hasil asesmen BNNP DKI Jakarta, Onad direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

ANTARA